yasmit.com – Ikrar Syahadat Mualaf adalah pernyataan keimanan seseorang yang memeluk agama Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat secara sadar, tulus, dan meyakini sepenuhnya maknanya.
Dua kalimat syahadat yang diikrarkan adalah:
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ
Asyhadu an laa ilaaha illallah, wa asyhadu anna Muhammadar rasulullah.
Artinya:
“Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.”
Melalui ikrar syahadat, seseorang resmi menjadi seorang Muslim dan mengikrarkan kesetiaannya hanya kepada Allah SWT. Prosesi ini biasanya dibimbing oleh seorang ustadz atau pembimbing rohani, serta disaksikan oleh para saksi atau jamaah.
Dalam konteks Yayasan Mualaf Indonesia Timur, ikrar syahadat bukan hanya prosesi seremonial, tetapi juga menjadi awal perjalanan spiritual seorang mualaf untuk mengenal, memahami, dan mengamalkan ajaran Islam secara utuh. Setelah ikrar, para mualaf akan mendapatkan bimbingan dasar agama, pembelajaran tauhid, ibadah, serta pembinaan akhlak dan sosial agar mampu menjalani kehidupan baru dengan keyakinan yang kuat dan berlandaskan iman.
